Polantas Menyapa : Polres Bondowoso Wujudkan Pelayanan Cepat dan Tepat dengan 3S

    Polantas Menyapa : Polres Bondowoso Wujudkan Pelayanan Cepat dan Tepat dengan 3S

    BONDOWOSO - Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 

    Melalui program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Bondowoso yang bertugas di kantor bersama Samsat Bondowoso, terus berupaya menghadirkan pelayanan prima.

    Sejak masyarakat pertama kali datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor hingga selesai, petugas memberikan pelayanan cepat, tepat dengan salam senyum dan sapa (3S).

    Polantas Menyapa bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait pengurusan administrasi kendaraan bermotor, seperti perpanjangan STNK maupun pembayaran pajak tahunan. 

    Salah satu anggota Satlantas Polres Bondowoso yang bertugas sebagai Baur STNK Samsat Bondowoso, Aiptu Dedy Setio mengatakan, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di kantor Samsat Bondowoso ini adalah bagian dari program Polantas Menyapa.

    Petugas di kantor Samsat secara aktif menyambut, mengarahkan, memberikan informasi, menerima berkas, serta membantu proses awal administrasi sebelum pemohon menuju loket-loket pelayanan terkait.

    "Polantas Menyapa ini terus kami gencarkan sesuai perintah pimpinan, antara lain pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat agar proses administrasi kendaraan bermotor sejak awal proses, ” jelas Aiptu Dedy Setio, Selasa (13/1/26).

    Dengan adanya program ini, masyarakat yang datang ke Samsat Bondowoso diharapkan tidak lagi merasa bingung. 

    Pelayanan publik menjadi lebih teratur, efisien, serta mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui proses yang cepat, tepat, dengan salam, senyum dan sapa.

    Sejumlah tugas utama petugas Samsat Bondowoso dalam program 'Polantas Menyapa" meliputi penerimaan berkas, pengecekan kelengkapan administrasi, pemberian informasi, pengambilan nomor antrian, hingga monitoring dan evaluasi pelayanan.

    Petugas tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga melakukan pengarahan secara humanis kepada pemohon yang akan melakukan transaksi administrasi kendaraan bermotor, sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

    bondowoso
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pejabat Desa Padasan Ditetapkan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami